
Perkara yang membatalkan Sholat:
- Jika meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja ataupun diluar kesengajaan, ataupun lupa, atau meninggalkan yang wajib dengan sengaja.
- Melakukan gerakan yang tidak dilarang dalam sholat.
- Membuka aurat
- Makan, Minum, berbicara, tertawa dengan sengaja.
Orang yang meninggalkan syarat atau rukun karena faktor ketidaktahuan, jika masih memungkinkan atau waktunya masih cukup untuk mengulangi sholat, maka orang tersebut wajib mengulangi sholatnya, namun jika waktu sholat sudah maka tidak wajib baginya untuk mengulangi sholat.
Apabila dalam sholat lupa atau meninggalkan salah satu rukun sholat dan orang tersebut ingat sebelum sholatnya selesai, Maka kita diperintahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Sujud sahwi adalah: dua sujud dalam sholat fardhu atau sunnah, dilakukan setelah tahiyyat akhir lalu setelahnya baru salam.
Hikmah dari sujud sahwi
Allah swt menciptakan sifat lupa, dan setan selalu berusaha merusak sholat kita dengan hitungan rokaat yang lebih, kurang, dan ragu ragu. Daan Allah memerintahkan sujud sahwi bertujuan agar setan marah, dan sujud sahwi sebagai pengganti kekurangan sholat kita.
Sebab sebab sujud sahwi ada tiga: Jumlah rokaat lebih, kurang, atau ragu ragu.
- Apabila menambah salah satu rukun sholat karena lupa, seperti berdiri, sujud, ruku’, atau sholat sebanyak lima rokaat dalam sholat yang seharusnya 4 rokaat. maka diwajibkan baginya sujud sahwi karena sifat lupanya.
- Apabila mengurangi salah satu rukun sholat, apabila kembali ingat sebelum sampai lagi pada rukun yang sama pada rokaat berikutnya, maka wajib baginya kembali melakukannya, dan lalu jika ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat selanjutnya, maka rokaatnya batal. Apabila baru ingat setelah selesai salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan, dan melakukan sujud sahwi.
- Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak mengerjakan tahiyat awal, maka tidak perlu melakukan tahiyyat sbg pengganti, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
- Apabila ragu tentang jumlah bilangan rakaat, baru tiga rakaat atau empat rakaat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, atau sesuai yang diyakini.
No comments:
Post a Comment